Contoh Surat Kepala Desa Tentang Penetapan Pengurus GAPOKTAN
|
KABUPATEN
BANDUNG BARAT
KECAMATAN
.......................................
PEMERINTAH DESA .......................................
Jl. Desa .......................................
No. 133 Kode Pos 40563
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................................
NOMOR:
900/KEP/ … / 2013
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK TANI “.......................................”
KP. GANDOK RW. .......................................
DESA .......................................
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA.......................................
Menimbang :
|
a. Bahwa
mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas pembangunan di bidang pertanian
dan peternakan di pedesaan melalui peran serta pemerintah dan masyarakat
dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan,
dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani Ternak.
b. Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
|
Mengingat :
|
1. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 20014 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4388);
3. Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
4. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tatacara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
|
Memperhatikan :
|
1. Berita
Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani .......................................
Kp. Gandok RW.08 Desa ....................................... tanggal 22
April 2013.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Pertama :
|
Menetapkan dan
mengesahkan Pembentukan dan Susunan Pengurus Kelompok Tani .......................................
Kp. Gandok RW........................................ Desa .......................................
Kecamatan ....................................... Kabupaten Bandung Barat
Tahun 2013.
|
Kedua :
|
Memerintahkan kepada
Ketua dan Bendahara Kelompok untuk segera membuka rekening Bank.
|
Ketiga :
|
Surat keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
Keempat :
|
Apabila terdapat
kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian hari.
|
|
Ditetapkan di : .......................................
Pada tangal : 22 April 2013
KEPALA DESA .......................................
...........................................
|
bangus pa
BalasHapus