Contoh Surat Kepala Desa Tentang Pembentukan LPMD



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN SINDANGKERTA
KEPALA DESA SINDANGKERTA

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGKERTA
NOMOR    : 12/ SK/ DS/ XII/ 2009
LAMPIRAN        : DAFTAR PENGURUS

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA SINDANGKERTA KECAMATAN SINDANGKERTA KABUPATEN BANDUNG BARAT PERIODE TAHUN 2009 sampai dengan 2014

Menimbang
:
a.       Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden RI. Nomor 28 Tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan fungsi Lembaga Sosial dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan.
b.      Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong perlu di tata kembali, dan dikembangkan secara optimal.
c.       Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentuksn dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Periode 2009 sampai dengan 2014.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
2.      Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.      Keputusan Presiden RI No 49 Tahun 2001 tentang penataan LPMD atau sebutan lain.
4.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum peraturan mengenai Desa.
5.      Keputusan Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Kelurahan.
6.      Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No 12 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
7.      Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No 11 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
8.      Desa (PERDES) Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, No 3 tentang penataan LPMD.
Memperhatikan
:
Surat Bupati Bandung No 144.1/ 127/ PMD tanggal 31 Mei 2001 tenang Penataan LPMD atau sebutan lain.

MEMUTUSKAN


Menetapkan
:

PERTAMA
:
Membentuk Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sindangkerta dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
KEDUA
:
Mengangkat dan menetapkan susunan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atas persetujuan BPD sebagaimana butir pertama dan kedua tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini.
KETIGA
:
Tugas dang fungsi pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksud, sebagaimana buutir pertama dan kedua tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini.
KEEMPAT
:
Masa bakti pengurus LPMD yang diangkat tersebut sebagaimana Lampiran I surat keputusan ini, selama 3 (tiga) tahun, dari tahun 2009 sampai dengan 2014 dan dapat diangkat kembali pada periode berikutnya apabila diusulkan kembali dan mendapat persetujuan BPD.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan/penyempurnaan apabila dipandang perlu.




Text Box: Ditetapkan Di : Sindangkerta
Pada Tanggal : 24 Desember 2009
KEPALA DESA SINDANGKERTA



AGUS SADELI
 








LAMPIRAN  : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGKERTA
                          KECAMATAN SINDANGKERTA

NOMOR : 12/ SK/ DS/XII/2009
TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA SINDANGKERTA PERIODE 2009 S.D 2014
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA SINDANGKERTA KECAMATAN SINDANGKERTA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERIODE 2009 S.D 2014

KETUA                                              :           UDIN
SEKRETARIS                                   :           ET. HUSEN
BENDAHARA                                  :           DAHLAN

SEKSI-SEKSI

SEKSI PEMBANGUNAN                :           UNANG SUPARMAN
HUMAS                                             :           HABIBULLOH
OLAH RAGA DAN PEMUDA        :           A. ROMANSYAH
SEKSI LH/ ROHANI                                    :           ADE WAHYUDIN
EKONOMI DAN PERTANIAN      :           ADE NURHOLIS
SEKSI KESOS                                   :           RIDWAN
SEKSI KESEHATAN                      
KEPENDUDUKAN / KB                 :           A. RUSTANDI


Text Box: Ditetapkan Di : Sindangkerta
Pada Tanggal : 24 Desember 2009
KEPALA DESA SINDANGKERTA



AGUS SADELI
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Pembuatan Tape Ketan

LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI TULANG AYAM

ALIRAN GLOSEMANTIK