Contoh Surat Kepala Desa Tentang Pembentukan LPMD
PEMERINTAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN
SINDANGKERTA
KEPALA DESA
SINDANGKERTA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA SINDANGKERTA
NOMOR : 12/ SK/ DS/ XII/ 2009
LAMPIRAN : DAFTAR PENGURUS
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA SINDANGKERTA KECAMATAN
SINDANGKERTA KABUPATEN BANDUNG BARAT PERIODE TAHUN 2009 sampai dengan 2014
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagaimana diatur dalam
keputusan Presiden RI. Nomor 28 Tahun 1986 tentang penyempurnaan dan
peningkatan fungsi Lembaga Sosial dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena
itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan.
b. Bahwa
dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong perlu di tata
kembali, dan dikembangkan secara optimal.
c. Bahwa
untuk maksud tersebut pada butir a dan b diatas dipandang perlu menetapkan
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentuksn dan Pengangkatan Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Periode 2009 sampai dengan 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-Undang
No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
3. Keputusan
Presiden RI No 49 Tahun 2001 tentang penataan LPMD atau sebutan lain.
4. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum peraturan mengenai
Desa.
5. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan
mengenai Kelurahan.
6. Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No 12 Tahun 2000 tentang Peraturan
Desa.
7. Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No 11 Tahun 2000 tentang Lembaga
Kemasyarakatan di Desa.
8. Desa
(PERDES) Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, No 3 tentang penataan
LPMD.
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Bupati Bandung No 144.1/ 127/
PMD tanggal 31 Mei 2001 tenang Penataan LPMD atau sebutan lain.
|
MEMUTUSKAN
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Lembaga Kemasyarakatan di
Desa Sindangkerta dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
|
KEDUA
|
:
|
Mengangkat dan menetapkan susunan
pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atas persetujuan BPD
sebagaimana butir pertama dan kedua tercantum pada Lampiran II Surat
Keputusan ini.
|
KETIGA
|
:
|
Tugas dang fungsi pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksud, sebagaimana buutir pertama dan kedua
tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini.
|
KEEMPAT
|
:
|
Masa bakti pengurus LPMD yang diangkat
tersebut sebagaimana Lampiran I surat keputusan ini, selama 3 (tiga) tahun,
dari tahun 2009 sampai dengan 2014 dan dapat diangkat kembali pada periode
berikutnya apabila diusulkan kembali dan mendapat persetujuan BPD.
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan/penyempurnaan
apabila dipandang perlu.
|
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGKERTA
KECAMATAN SINDANGKERTA
NOMOR : 12/ SK/ DS/XII/2009
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA
SINDANGKERTA PERIODE 2009 S.D 2014
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA SINDANGKERTA KECAMATAN SINDANGKERTA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERIODE 2009 S.D 2014
KETUA : UDIN
SEKRETARIS : ET. HUSEN
BENDAHARA : DAHLAN
SEKSI-SEKSI
SEKSI
PEMBANGUNAN : UNANG SUPARMAN
HUMAS : HABIBULLOH
OLAH
RAGA DAN PEMUDA : A. ROMANSYAH
SEKSI
LH/ ROHANI :
ADE WAHYUDIN
EKONOMI
DAN PERTANIAN : ADE NURHOLIS
SEKSI
KESOS : RIDWAN
SEKSI
KESEHATAN
KEPENDUDUKAN
/ KB : A. RUSTANDI
Komentar
Posting Komentar