Pages

Tampilkan postingan dengan label GAPOKTAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GAPOKTAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Desember 2015

Contoh Surat Kepala Desa Tentang Penetapan Pengurus GAPOKTAN



KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN .......................................
PEMERINTAH DESA .......................................
Jl. Desa ....................................... No. 133 Kode Pos 40563



KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................................
NOMOR: 900/KEP/ … / 2013

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK TANI “.......................................”
KP. GANDOK RW. ....................................... DESA .......................................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA.......................................
Menimbang     :
a.       Bahwa mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas pembangunan di bidang pertanian dan peternakan di pedesaan melalui peran serta pemerintah dan masyarakat dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri untuk kebersamaan, dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani Ternak.
b.      Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 20014 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2.      Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4388);
3.      Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tatacara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Memperhatikan :
1.      Berita Acara Musyawarah/Rapat Pembentukan dan Penetapan Pengurus Kelompok Tani ....................................... Kp. Gandok RW.08 Desa ....................................... tanggal 22 April 2013.

MEMUTUSKAN

Pertama           :
Menetapkan dan mengesahkan Pembentukan dan Susunan Pengurus Kelompok Tani ....................................... Kp. Gandok RW........................................ Desa ....................................... Kecamatan ....................................... Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013.
Kedua             :
Memerintahkan kepada Ketua dan Bendahara Kelompok untuk segera membuka rekening Bank.
Ketiga             :
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keempat          :
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian hari.



Ditetapkan di : .......................................
Pada tangal     : 22 April 2013

KEPALA DESA .......................................




...........................................